MaknaZalim. Secara bahasa, zalim atau azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Disebutkan dalam Lisaanul Arab:. الظُّلْمُ: وَضْع الشيء في غير موضِعه " Azh zhulmu artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya" Secara istilah, zalim artinya melakukan sesuatu yang keluar dari koridor kebenaran, baik karena kurang atau melebih batas.
Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Jum'at, 16 Juni 2023 Suandri Ansah Rabu, 06 Oktober 2021 - 0700 WIB Ilustrasi korek api gas. Foto Jakarta - Curanrek atau pencurian korek api merupakan sebuah istilah yang biasanya sering terjadi pada anak-anak muda saat berkumpul. Korek api dianggap sebagai barang yang sepele dan tak bernilai sehingga curanrek sering dianggap curanrek pun biasanya hanya merasa kesal karena koreknya selalu hilang sehabis kongkow. Adakalanya curanrek juga terjadi karena pinjam pakai tanpa izin dan berujung lupa mengembalikan atau terselip di Juga Angkat Motif Tenun Ikat Geometris, Tas Jinjing Ini Representasi Budaya NusantaraDalam Islam, curanrek termasuk tindakan yang diharamkan dan berdosa. Jangankan mencuri, memakai barang orang lain tanpa izin pun tidak diperbolehkan. Dalil haramnya curanrek, dan tindak pencurian lainnya sebagaimana tertulis dalam Alquran, Surat Al-Baqarah ayat 188."Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui."Baca Juga Plastik Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Kedua di IndonesiaMemakai korek api teman tanpa izin juga dilarang. Apabila korek yang dipakai tanpa izin rusak, maka pemilik berhak menuntut ganti rugi dan pemakai wajib mengganti sesuai kondisi barang saat dipakai. Pemakai tanpa izin juga wajib meminta keikhlasan pemilik korek apabila telah menggunakannya."Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridho pemiliknya." HR Ahmad. Pada riwayat lain, dalam kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Rasulullah bersabda, "Janganlah di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya."Baca JugaDitagih Malah Marah, Ini Hukum Utang dalam IslamLakukan 4 Kebiasaan Baik Ini Saat Pagi Hari Agar Tubuh dan Mental Tetap Sehatasf TOPIK TERKAITharamkorek apimencurirasulullah sawrokokBERITA TERKAIT
Kebolehantersebut jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: 1) bukan keluar untuk hal-hal yang melanggar syariat seperti bermaksiat, mencuri, dll. 2) keadaan aman untuk keluar rumah. 3) tidak berdandan berlebihan yang dapat menarik lawan jenis. 4) menutup aurat. Nah, dalam hadis-hadis kita juga bisa mendapati dimana Rasulullah membolehkan
Dari Amr bin Al Ash bahwasahnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda “Barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan.” HR. Abu Daud.Dari hadist diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terdapat 3 hukuman yang bisa diperlakukan bagi pencuri. DiantaranyaDimaafkanIni berlaku apabila pencuri berada dalam kondisi terpaksa misal kelaparan dan tidak dilakukan secara terus-menerus. Dalam hadist dijelaskan “Tangguhkan hudud hukuman terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman.” HR. Al- TirmidziSerta dalam Al-Quran“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”QS. Al-An’am 119“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” 173Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Ma’idah 3.Ta’zir dipenjaraHukuman ini berlaku bagi seseorang yang mencuri benda namun nilainya tidak terlalu tinggi. Misalnya menemukan benda di jalan atau mengambil buah di pohon tepi jalan, maka ia wajib mengembalikan benda tersebut atau tanganHukuman ini diberlakukan pada seorang pencuri yang mengambil barang dari penyimpanan atau penjagaan, barang tersebut bernilai jual tinggi dan ia memang memiliki niat mencuri tanpa ada yang Menjelaskan Hukum Potong Tangan Kepada Pencuri Pada dasanya hukum mencuri adalah dosa. Tidak dianjurkan dan dilarang secara agama. Sebab perbuatan mencuri ini merugikan pihak lain. Bahkan dapat menyebabkan pertumpahan darah. Maka itu, untuk memberikan efek jera maka islam memberikan hukuman pada seorang pencuri berupa potong tangan. Tentu saja hukuman ini tidak serta-merta dibuat begitu saja. Namun mengacu ayat Al-Quran yang artinya“Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Maha Perkasa lagi Maha barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Al-Maidah 38-39.Hukum Mencuri dalam IslamSelain itu juga diperkuat dengan hadist-hadist shahih yang menjelaskan bahwa pada zaman terdahulu, Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam menjatuhi hukuman potong tangan kepada seorang pencuri.“Diceritakan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, seorang wanita dari Bani Makhzum dituduh mencuri. Ketika terbukti bahwa ia telah melakukan pencurian, Rasulullah SAW memerintahkan agar ia segera dihukum potong tangan. Orang-orang Bani Makhzum terkejut mendengar berita memalukan yang akan menimpa salah seorang wanita keturunan terhormat mereka karena pasti akan dipotong tangannya. Lalu mereka menghubungi sahabat Utsamah ibnu Zaid yang menjadi kesayangan Nabi, agar ia mau memintakan grasi dari Rasulullah terhadap wanita kabilahnya. Kemudian Utsamah memohon grasi untuk wanita tersebut, dan ternyata jawaban beliau “Apakah kamu meminta grasi terhadap salah satu hukuman had Allah?”. Kemudian Nabi memanggil semua kaum muslimin lalu beliau berpidato “Wahai umat manusia, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah hancur, karena mereka menerapkan hukuman had terhadap orang yang lemah, sedangkan yang mulia, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah anak Nabi mencuri, maka pasti akan kupotong tangannya.” HR. Bukhari.Hadits lain yaitu“Dari Aisyah radhiyaallahu anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” HR. Bukhari.
Hukumojek online diperbolehkan dan tidak termasuk merampas / mencuri hak orang lain, sebab persaingan dalam berbisnis merupakan sebuah kewajaran yang tidak dianggap idlror (merugikan) menurut pandangan syariat. Kecuali jika ada tujuan ingin mematikan bisnis ojek konvensional, maka haram. Referensi: Al-Fiqh al-Manhajiy, vol. 6, h. 148.
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu wassalamu ala rasulillah. Amma ba’du. Pembaca yang dirahmati Allah, mencuri adalah salah satu pelanggaran dalam agama kita, karena itu ada aturan hukuman bagi seseorang yang mencuri apalagi sampai sekitar Rub’u Dinar seperempat Dinar, maka pencuri harus dipotong tangannya. Nah…bagaimana jika yang mencuri itu anak kita? Walaupun tidak sampai seperempat dinar, namun sebagai orang tua akan merasa kecewa dengan tingkah laku anak kita. Beragam respon dari orang tua yang mendapati anaknya mencuri. Bukan saja rasa malu yang dirasakan orang tua, lebih dari itu ia akan merasa gagal dalam mendidik anaknya. Nah…kali ini kita akan belajar dari Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam, segala hal yang berkaitan dengannya menarik untuk dikaji dan dipelajari berkaitan dengan cara mendidik anak yang mencuri. Sikap Nabi Terhadap Anak Yang Mencuri Perhatikan kisah berikut ini ketika Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam mendapati seorang anak yang mencuri. Apa yang beliau lakukan? Apakah ada cercaan dan hinaan, atau cacian dan amarah murka? Berikut ini kisah menarik yang diceritakan langsung oleh pelakunya dan ia sangat terkesan dengan cara Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam memberikan solusi. وعن رافع بن عمرو الغفاري – رضي الله عنه – قال “كنت غلاما أرمي نخل الأنصار فأتي بي النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال ” يا غلام ! لم ترمي النخل ؟ قلت آكل قال فلا ترم ، وكل مما سقط في أسفلها “ثم مسح رأسه فقال ” اللهم أشبع بطنه Rafi’ bin Amr al Ghifari -radhiallahu Ta’ala Anhu- ia berkata, “Dulu waktu aku masih usia anak-anak aku melempari pohon kurma milik orang Anshar masyarakat asli Madinah. Kemudian hal ini diadukan kepada Nabi Sallallahu’alaihi wa sallam “Ada anak kecil yang melempari pohon kurma kami”. Maka aku dibawa ke Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bertanya “Nak, mengapa kamu melempari pohon kurma? Aku menjawab Aku makan Beliau berkata Jangan kamu lempari pohon kurma itu, makanlah apa yang jatuh dibawah. Kemudian dia mengusap kepalaku dan beliau mendoakanku Ya Allah kenyangkanlah perutnya.” HR. At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang lainnya. Faedah Hadis Anak Yang Mencuri Mari kita ambil pelajaran berharga dari kisah di atas 1. Kisah ini menarik karena pelaku -Rafi’ bin Amr al Ghifari- yang mengisahkan sendiri. 2. Laporkan dengan cara yang tepat. 3. Arahkan kepada orang yang memiliki wibawa dan kedudukan. 4. Bersikaplah adil dalam menghadapi situasi. 5. Yang mencuri adalah anak-anak, maka gunakan cara yang tepat. 6. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak langsung menghakimi, namun bertanya latar belakang Rafi al-Ghifari mencuri. 7. Jika telah diketahui alasan atau latar belakangnya, maka beri jaminan kenyamanan dalam memberikan solusi. 8. Jika melarang, maka berikan solusi. Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam melarang mencuri, tapi ia memberikan solusi bahwa kurma yang di bawah pohon itu halal. 9. Jangan lupa akhiri dengan do’a, karena solusi terbaik adalah dari Allah. 10. Az-Zar’i rahimahullah mengatakan “Hadits ini menunjukkan kebolehan memakan buah yang jatuh dan kebolehan ini lebih diutamakan saat lapar. Sebagian yang lain mengatakan kebolehan itu hanya ada pada saat darurat dan dimakan di tempat, tidak boleh dibawa pulang.” Hasyiyah Ibnul Qoyyim, VII/203. 11. Imam at-Tirmizi memberikan suatu bab dalam kitabnya bolehnya makan buah bagi yang lewat di bawahnya. Lalu membawakan hadits dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda مَنْ دَخَلَ حَائِطَا فَلْيَأْكُل وَلاَ يَتَّخِذْ خُبْنَةً “Barangsiapa yang masuk pagar milik seseorang, maka ia boleh makan di dalanya namun tidak boleh membawa pulang.” HR. at-Tirmizi no. 1289 Ditulis Oleh Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Kontributor Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abu Rufaydah, Lc., الله klik disini
Akantetapi dalam pembahasan kali ini, ada hasad yang diperbolehkan di dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Tidak boleh ada rasa iri dengki kecuali kepada dua orang, yakni orang yang diberikan Allah harta, lalu ia membelanjakannya dalam kebenaran dan orang yang diberikan Allah suatu hikmah (ilmu), lalu ia menerapkannya dan mengajarkannya" (HR.
Pengertian mencuri menurut bahasa adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Sedangkan menurut istilah mencuri adalah perbuatan orang mukallaf baligh dan berakal mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nisab dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil itu tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang diambil. Mencuri hukumnya haram karena mengambil harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan menggunakan cara memiliki harta dengan batil. Dalil Naqli Tentang Mencuri. Dasar hukum dilarangnya mencuri adalah Firman Allah Swt. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, Padahal kamu mengetahui." 188 Allah Swt menetapkan hukuman bagi pencuri yang termaktub dalam QS. Al- Maidah 38 ;وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Artinya "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." QS. Al-Maidah 38 Bentuk dan Contoh Mencuri. Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ; a. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab. b. Mengambil benda, ide/gagasan plagiat orang lain tanpa seizin pemiliknya. c. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan. d. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang. e. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain perseorangan atau sebuah korporasi, yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi sama dengan Pencurian Penggelapan. Akibat Negatif Mencuri. Adapun akibat negatif mencuri antara lain a. Merusak hati, moral, perilaku martabat diri sendiri, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa. b. Merugikan dan menimbulkan madharat bagi orang lain. c. Dikucilkan dan dimusuhi oleh masyarakat. Menghindari Perilaku Mencuri. Agar terhindar dari kebiasaan atau perilaku mencuri hendaknya kita melakuakan antara lain a. Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. b. Selalu menjaga dan memelihara harga diri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. c. Selalu memiliki rasa syukur nikmat. d. Senantiasa istiqomah dan qana'ah. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian mencuri, dalil tentang mencuri serta dampak negatif dari perbuatan mencuri. Mudah-mudahan negara kita ini di jauhka dari sifat-sifat mencuri yang termasuk didalamnya korupsi. Aamiin. Sumber, Buku Siswa Akhlak, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bukhari 2513 - Syarat-syarat yang diperbolehkan dalam Islam, hukum-hukum. Kitab: Bukhari, Syarat-syarat; Laki-laki yang mencuri & perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan & sebagai siksaan dari Allah.
Oleh Muhson Arifin Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar, Bali [email protected] TERDAPAT sebuah kisah yang telah dikenal secara luas baik oleh umat islam di Indonesia maupun mancanegara, yaitu kisah mengenai Robin Hood. Dalam kisah itu diceritakan mengenai perjuangan seorang pencuri yang mencuri harta dari seorang pemimpin dzolim dan dibagikan kepada masyarakat fakir dan miskin. Masyarakat bersyukur dan berterimakasih kepada si pencuri karena telah membantu mereka untuk dapat bertahan hidup. Lalu bagaimana pandangan islam terhadap perilaku pencurian yang dilakukan demi membantu orang lain tersebut? Terdapat sebuah hadits yang berbunyi, “Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdirrahman Muadz bin Jabal radhiyallahu anhuma, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Iringilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskan keburukan. Dan pergauilah manusia dengan akhlak yang mulia.” HR. At-Tirmidzi, dan dia berkata Hadis Hasan Sahih. BACA JUGA 5 Hal Kebaikan bagi Orang yang Berdoa Namun hadits tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa setiap manusia diperbolehkan untuk melakukan keburukan asalkan diiringi dengan kebaikan. Melainkan makna dari hadits tersebut yaitu bahwasanya ketika seseorang telah melakukan taubat dan menyesal atas keburukan yang telah dikerjakan selama ini, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus dosanya adalah dengan melakukan kebaikan. Itulah yang dinamakan dengan Taubat An-Nasuha atau taubat yang sebenar-benarnya. Terkait melakukan pencurian dengan tujuan kebaikan dalam islam tidaklah diperbolehkan. Sebagaimana dalam Alquran QS Al-Baqarah ayat 42, Allah SWT Berfirman yang artinya “Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam islam kebaikan dan keburukan telah jelas, dan tidak diperbolehkan untuk dicampuradukkan antara keduanya. Ayat tersebut juga didukung dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima sesuatu kecuali yang baik.” HR. Muslim, At-Tarmdzi dan Ahmad. Dalam hadits yang lain Rasulullah juga menyatakan bahwa setiap umat yang memakan makanan haram di dalam perutnya tidak akan diterima amalnya hingga 40 hari. Hal ini juga menyiratkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram akan dapat berimplikasi pada orang yang memakan barang tersebut. Oleh karena itu dalam mencari nafkah keluarga atau memberikan sedekah bagi fakir miskin juga perlu dipastikan bahwa diperoleh dengan cara halal agar tidak menjadi halangan baik bagi keluarga maupun penerima sedekah dalam beramal baik. Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwasanya dalam melakukan suatu kebaikan haruslah dilakukan dengan menggunakan cara yang baik juga. Sesuai dengan kaidah mengenai tujuan al-maqâshid dan sarana al-wasîlah yang berbunyi “sarana memiliki hukum sama dengan tujuannya”. Sehingga dalam memperoleh suatu tujuan yang baik umat muslim tidak diperbolehkan untuk menggunakan cara yang tidak baik. Hal ini termasuk juga dalam melakukan pencurian untuk diberikan sebagai sedekah bagi umat yang membutuhkan. BACA JUGA 2 Mencuri yang Dibolehkan Meskipun demikian melakukan pencurian atau perbuatan buruk demi kebaikan tidaklah sepenuhnya dilarang. Maksudnya, terdapat beberapa perbuatan semacam itu yang diperbolehkan dalam islam. Yang pertama adalah apabila dalam kondisi terpaksa, sebagaimana dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang dilarang. Dalam AlQuran juga disampaikan dalam QS Al-An’am ayat 119 yang berbunyi “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” Oleh karena itu dalam kasus kisah Robin Hood, bisa disimpulkan bahwa apabila dalam kisah tersebut kondisi pemimpin memang benar-benar dzolim, dan masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain mencuri, maka mencuri tersebut dibolehkan dengan alasan berada dalam situasi darurat. Namun apabila masih terdapat pilihan lain dalam mencari uang secara halal, misalnya masih dapat dilakukan dengan menawarkan barang atau jasa, maka tidak diperbolehkan untuk melakukan pencurian meskipun dengan niatan baik. Allahu A’lam Bish-Shawab. Manusia hanya dapat berpikir dan Allah lah yang maha mengetahui kebenarannya. Semoga apa yang dituliskan disini merupakan kebenaran di sisi Allah dan menjadi sarana dalam penyebaran dakwah Islam. Aamiin. []
Hukumasuransi dalam Islam adalah diperbolehkan, asalkan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan pendapat ulama tentang asuransi yang tertuang dalam fatwa MUI nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
DARURAT menurut kamus dewan ialah keadaan yang mencemaskan atau menyusahkan biasanya yang berlaku dengan tiba-tiba atau tidak disangka-sangka, kesukaran yang timbul dengan tidak disangka-sangka seperti bahaya, kekurangan makanan, dan lain-lain. Darurat mengikut bahasa al-Quran ialah perkara yang membinasakan atau menyebabkan masyakah kesulitan bagi memelihara perkara yang dinamakan dharuriyyat’ yang wajib dipelihara dalam agama demi menjaga maslahah yang wajib, iaitu memelihara agama, nyawa, akal dan harta. ARTIKEL BERKAITAN Ketahui 6 perbuatan syirik sering dilakukan manusia... Bertaubatlah kepada sesiapa samakan Allah dengan makhluk Perkara ini menjadi rukun kehidupan bagi diri manusia mengikut fitrah yang telah ditetapkan oleh Allah. Para alim ulama meletakkan beberapa syarat bagi mengharuskan perkara yang dilarang Mangsa banjir dipindahkan ke kawasan lebih selamat. 1. Darurat itu memang benar-benar berlaku bukan lagi hanya sangkaan semata-mata ke atas kemusnahan nyawa ataupun harta benda. Kalau pun kekhuatiran itu berdasarkan andaian, andaian itu hendaklah andaian yang kuat seperti telah melalui proses pengalaman dan pemerhatian. 2. Orang yang berada dalam keadaan darurat itu tidak ada jalan yang lain. Contohnya seseorang yang amat terdesak untuk makan, maka dia mestilah memilih makanan yang halal dahulu tetapi jika tidak dijumpai makanan yang halal dan nyawanya akan terancam jika tidak makan maka dibenarkan dia untuk mencuri makanan untuk menyelamatkan nyawanya dari binasa. 3. Orang yang dalam keadaan darurat terpaksa itu mestilah berusaha jangan memilih perkara yang terang-terang melanggar prinsip asas syariat Islam. Sekiranya seseorang itu dalam keadaan begitu lapar yang teramat sangat maka dia mestilah memilih sesuatu yang lain dahulu untuk makan selain daripada daging babi. Akan tetapi jika tidak ada apa-apa melainkan terpaksa makan daging babi maka dibenarkan untuk dia makan. 4. Ketika melepaskan keadaan daruratnya seseorang itu mestilah sekadar melakukannya kadar yang perlu sahaja, bukan untuk berselesa melakukan perkara yang terlarang berkenaan. Firman Allah di dalam Surah Al-Baqarah ayat 172 dan 173 172 Wahai orang-orang yang beriman, makanlah kalian daripada rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian halal dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. 173 Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah. Tetapi sesiapa dalam keadaan darurat terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak berdosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah memerintahkan secara tegas dengan mewajibkan makan daripada sumber yang halal, akan tetapi apabila berlaku darurat dan tiada makanan yang halal. Maka Islam mengizinkan makan makanan yang haram dengan kadar yang sepatutnya. Ini disebabkan oleh darurat dan makanan menjadi sangat penting untuk menjaga nyawa manusia. Ramai pihak mula menghulurkan bantuan makanan dan keperluan harian kepada mangsa banjir yang terkesan. Tular di media sosial baru-baru ini beberapa individu memecah masuk sebuah kedai serbaneka dan pasaraya untuk mengambil barang makanan bagi tujuan kelangsungan hidup ketika belakunya banjir besar yang mengakibatkan musnah seluruh harta benda dan keperluan hidup. Dalam situasi begini sekiranya mereka benar-benar dalam keadaan kesempitan yang boleh mengancam nyawa maka Islam membenarkan untuk mengambil makanan atau ubat-ubatan sekadar keperluan sahaja dan ia tidak dikira sebagai berdosa. Tetapi harus diingat bukan semua kelaparan dibenarkan untuk mencuri atau mengambil harta orang lain tanpa kebenaran. Pernah berlaku pada zaman Khalifah Saidina Umar apabila ditimpa musim kemarau panjang yang juga dikenali sebagai Tahun Kelaparan. Pada waktu itu Umar tidak mengambil tindakan untuk memotong tangan bagi mereka yang mencuri makanan disebabkan oleh kelaparan yang boleh mengancam nyawa. Bagi pemilik kedai yang barang makanan mereka diambil disebabkan oleh mangsa-mangsa banjir yang dalam keadaan sangat lapar maka adalah sebaiknya mereka berniat untuk sedekahkan kepada mereka yang memerlukan. Kebanyakan perniagaan masih tutup disebabkan banjir sehingga menyukarkan lagi mendapatkan barang keperluan dan makanan. Ganjaran yang sangat besar bagi mereka yang memberi makan kepada orang yang dalam kelaparan. Ini kerana, memberi makan kepada mereka yang sangat lapar adalah salah satu amalan yang boleh menyebabkan seseorang itu masuk ke dalam syurga. Firman Allah di dalam Surah Al-Balad ayat 12 Dan apa jalannya engkau dapat mengetahui apa dia amal-amal yang tinggi darjatnya di sisi Tuhan itu? Antara amalan yang tinggi darjatnya di sisi Allah ialah Firman Allah dalam surah yang sama ayat 14 Atau memberi makan pada hari kelaparan dan Allah sudahi dengan; Firman Allah ayat 18 Ketahuilah! Bahawa orang-orang yang beriman serta berusaha mengerjakan amal-amal yang tinggi darjatnya di sisi Tuhan, merekalah golongan pihak kanan yang akan beroleh Syurga. Maka ayuh sama-sama kita mendoakan keselamatan sahabat-sahabat kita yang diuji oleh Allah dengan musnahnya harta benda mereka serta kita membantu sedaya mungkin semoga ia menjadi asbab untuk kita ke syurga Allah. ***Dr. Nur Mohammad Hadi Zahalan Hadi Almaghribi ialah penceramah bebas dan selebriti TV Al-Hijrah dan boleh diikuti di laman Instagram dan Facebook Dapatkan info dengan mudah dan pantas! Join grup Telegram mStar DI SINI
TrHyCF0. 0st2mp4jq7.pages.dev/3970st2mp4jq7.pages.dev/3970st2mp4jq7.pages.dev/4270st2mp4jq7.pages.dev/3530st2mp4jq7.pages.dev/3870st2mp4jq7.pages.dev/540st2mp4jq7.pages.dev/4690st2mp4jq7.pages.dev/19
mencuri yang diperbolehkan dalam islam